SMS Kampanye Hanya Pada Etika
INILAH.COM, Jakarta - Regulasi penggunaan media SMS sebagai alat kampanye masih terus digodok oleh Departemen Komunikasi dan Informatika. Fokus dari regulasi itu lebih mengarah pada masalah etika.
Demikian dikatakan Menkominfo M Nuh, kepada INILAH.COM usai meresmikan program televisi dan radio Mahkamah Konstitusi (MKTV dan MKRadio) di, gedung MK JL Medan Merdeka Barat, Jakarta (13/8) malam.
Menurut M Nuh, esensi berkampanya itu memakai media apa saja diperbolehkan. Sebab, SMS merupakan media yang halal. Sedangkan untuk operator sendiri merupakan bisnis. "Tinggal nanti yang diatur terutama yang krusial itu pada saat minggu-minggu tenang dan sepi," katanya.
Saat ini, lanjutnya, pembahasan regulasi masih belum selesai. Sebab, masih dalam pembahasan draf peraturan menteri bersama pihak-pihak yang berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Etikanya seperti larangan kampanye hitam, periode tayangan sesuai jadwal resmi kampanye dan daftar nomor tujuan. Tentu ada etika pasti ada juga sanksi," ujar M Nuh.
Ketika ditanya tentang target diselesaikan regulasi ini, menurut mantan rektor ITS (Institut Teknologi 10 Nopember) Surabaya ini, adalah saat puncak kampanye di awal 2009. [R2]